Batang Bertempat di Desa Karanganom, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Jawa tengah, Tarsono selaku Kepala Desa Karanganom Terkesan ada yang ditutup-tutupi serta tidak mau menjawab konfirmasi dari Awak Media. malah berdalih lupa-lupa ingat pada saat dikonfirmasi terkait proyek yang di kerjakan. Tarsono diduga menabrak aturan yang sudah tertuang dalam.
1. Undang Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.2. Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
masukkan script iklan disiniSementara Pak Sukarno Selaku PMKS Kecamatan Kandeman, saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, ” ia mengatakan bahwa yang dikatakan Tarsono Kades Karanganom, Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang, itu kurang pas, masak dia sebagai Kepala dewsa kok tidak tahu anggaran negara yang di kucurkan ke Desa dan dilaksanakan sama Desa, padahal ia seorang Kepala Desa yang tidak lain juga pemangku kebijakan, aneh kalau Kepala Desa model begitu, ” Ungkapnya.Rabu, (26/1/2022).
Ditempat terpisah Bapak Ahmad Fatoni selaku Sekretaris Dispermades kepada awak media, ia mengatakan bahwa yang dilakukan Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, itu jelas salah dan kurang pas, saya sebagai sekretaris Dispermades akan laporkan hal tersebut ke atasan, dan saya berterima kasih atas laporannya, ” Paparnya.
Sementara Kusrin selaku Camat Kandeman, Kabupaten Batang saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi WhatsApp ia tidak merespon dan hanya dibaca saja chat WhatsApp nya. hingga berita ini ditayangka.
Lutfi Adam